Kebijakan Privasi

    Kebijakan Privasi kenal.id

    Berlaku efektif sejak: 24 April 2026 Versi: 2.0 Dokumen diterbitkan oleh: PT Berkenalan Sukses Gemilang


    Daftar Isi

    • Pasal 1 — Definisi
    • Pasal 2 — Jenis Data Pribadi yang Dikumpulkan
    • Pasal 3 — Sumber Data Pribadi
    • Pasal 4 — Tujuan dan Dasar Hukum Pemrosesan
    • Pasal 5 — Penggunaan Data Pribadi
    • Pasal 6 — Pengungkapan Data Pribadi kepada Pihak Ketiga
    • Pasal 7 — Transfer Data Lintas Batas Negara
    • Pasal 8 — Jangka Waktu Penyimpanan Data
    • Pasal 9 — Keamanan Data
    • Pasal 10 — Hak-Hak Subjek Data Pribadi
    • Pasal 11 — Pemrosesan Otomatis dan Profiling
    • Pasal 12 — Cookies dan Teknologi Pelacakan
    • Pasal 13 — Komunikasi Pemasaran
    • Pasal 14 — Pelaksanaan Hak Subjek Data
    • Pasal 15 — Pemberitahuan Pelanggaran Data
    • Pasal 16 — Anak di Bawah Umur
    • Pasal 17 — Perubahan Kebijakan Privasi
    • Pasal 18 — Kontak Pengendali Data Pribadi

    Pembukaan

    Kebijakan Privasi ini ("Kebijakan Privasi") menjelaskan cara PT Berkenalan Sukses Gemilang, yang beroperasi sebagai Pengendali Data Pribadi atas Layanan kenal.id, mengumpulkan, menggunakan, menyimpan, mengolah, mengungkapkan, melindungi, dan menjaga kerahasiaan Data Pribadi Pengguna, sesuai dengan:

    1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP");
    2. Peraturan pelaksana dan ketentuan hukum terkait di Republik Indonesia.

    Kebijakan Privasi ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan kenal.id, yang diterbitkan sebagai dokumen terpisah. Istilah-istilah dengan huruf kapital yang tidak didefinisikan ulang dalam Kebijakan Privasi ini memiliki arti sebagaimana didefinisikan dalam Syarat dan Ketentuan.


    Pasal 1 — Definisi

    Dalam Kebijakan Privasi ini, istilah-istilah berikut memiliki arti sesuai UU PDP dan Syarat dan Ketentuan kenal.id:

    1. "Data Pribadi" adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya.
    2. "Data Pribadi Umum" meliputi nama, jenis kelamin, kewarganegaraan, agama, status perkawinan, dan/atau Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
    3. "Data Pribadi Spesifik" meliputi data dan informasi kesehatan, data biometrik, data genetika, catatan kejahatan, data anak, data keuangan pribadi, dan/atau data lain sesuai ketentuan UU PDP.
    4. "Pengendali Data Pribadi" (Data Controller) adalah pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi — dalam hal ini, PT Berkenalan Sukses Gemilang.
    5. "Prosesor Data Pribadi" (Data Processor) adalah pihak yang melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
    6. "Subjek Data Pribadi" adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.
    7. "Pemrosesan Data Pribadi" meliputi perolehan, pengumpulan, penyimpanan, pengubahan, penggunaan, pengungkapan, penghapusan, dan pemusnahan Data Pribadi.

    Pasal 2 — Jenis Data Pribadi yang Dikumpulkan

    Kami mengumpulkan jenis Data Pribadi sebagai berikut:

    Data Pribadi Umum yang disediakan langsung oleh Pengguna:

    • Nama lengkap;
    • Alamat email;
    • Nomor WhatsApp atau telepon;
    • Tanggal lahir dan/atau usia;
    • Jenis kelamin;
    • Pekerjaan;
    • Kota/domisili;
    • Minat dan hobi;
    • Preferensi makanan dan pantangan (dietary restrictions);
    • Foto profil (apabila disediakan);
    • Data transaksi.

    Data Pribadi yang bersifat sensitif atau termasuk Data Pribadi Spesifik:

    • Pantangan makanan yang berkaitan dengan kondisi kesehatan atau keyakinan agama dapat dikategorikan sebagai Data Pribadi Spesifik; data ini diproses dengan pengamanan tambahan.

    Data Teknis yang dikumpulkan secara otomatis:

    • Alamat IP;
    • Jenis perangkat, sistem operasi, dan browser;
    • Lokasi geografis (apabila Pengguna mengizinkan);
    • Data cookies dan teknologi pelacakan serupa;
    • Log aktivitas pada platform.

    Data yang disediakan oleh Pitcher tentang Kandidat (khusus PDN):

    • Nama, usia, pekerjaan, dan deskripsi Kandidat disediakan oleh Pitcher berdasarkan persetujuan yang telah diperoleh Pitcher dari Kandidat, sesuai ketentuan Pasal PDN.5 pada Syarat dan Ketentuan.

    Pasal 3 — Sumber Data Pribadi

    Data Pribadi diperoleh dari sumber-sumber berikut:

    1. Langsung dari Pengguna, melalui pendaftaran akun, pengisian profil, reservasi, dan interaksi dengan Layanan;
    2. Otomatis, melalui cookies, log server, dan teknologi pelacakan saat Pengguna mengakses platform;
    3. Pihak ketiga, khususnya Google (melalui Google OAuth) untuk nama dan alamat email;
    4. Pitcher (khusus PDN), untuk data tentang Kandidat yang didaftarkan.

    Pasal 4 — Tujuan dan Dasar Hukum Pemrosesan

    Sesuai Pasal 20 ayat (2) UU PDP, pemrosesan Data Pribadi dilakukan atas satu atau lebih dasar hukum berikut:

    | Tujuan Pemrosesan | Dasar Hukum (UU PDP Pasal 20) | |---|---| | Pengelolaan akun dan profil Pengguna | Pelaksanaan perjanjian (huruf b) | | Matchmaking DWS berdasarkan profil | Pelaksanaan perjanjian (huruf b) | | Seleksi Pitcher PDN | Pelaksanaan perjanjian (huruf b) | | Pemrosesan pembayaran dan penagihan | Pelaksanaan perjanjian (huruf b) dan pemenuhan kewajiban hukum (huruf c) | | Komunikasi transaksional (konfirmasi, pengingat) via WhatsApp dan email | Pelaksanaan perjanjian (huruf b) | | Pengiriman komunikasi pemasaran dan promosi | Persetujuan eksplisit (huruf a) | | Dokumentasi acara (foto/video) untuk promosi | Persetujuan (huruf a) sesuai Pasal 9 dan PDN.16 Syarat dan Ketentuan | | Keamanan sistem dan pencegahan penipuan | Kepentingan yang sah (huruf f) | | Analisis penggunaan dan peningkatan layanan | Kepentingan yang sah (huruf f) | | Pemenuhan kewajiban pelaporan pajak | Pemenuhan kewajiban hukum (huruf c) | | Perlindungan dalam keadaan darurat | Perlindungan kepentingan vital (huruf d) |

    Pasal 5 — Penggunaan Data Pribadi

    Data Pribadi digunakan untuk:

    1. Menyediakan, mengoperasikan, dan memelihara Layanan;
    2. Mengelola akun, reservasi, dan transaksi Pengguna;
    3. Melaksanakan matchmaking (DWS) dan seleksi (PDN);
    4. Berkomunikasi dengan Pengguna mengenai acara, pembaruan, dan dukungan pelanggan;
    5. Dengan persetujuan Pengguna, mengirimkan informasi promosi dan pemasaran;
    6. Mengevaluasi dan meningkatkan kualitas Layanan;
    7. Mematuhi kewajiban hukum dan peraturan yang berlaku.

    Pasal 6 — Pengungkapan Data Pribadi kepada Pihak Ketiga

    Kami tidak menjual, menyewakan, atau memperdagangkan Data Pribadi Pengguna kepada pihak ketiga.

    Kami mengungkapkan Data Pribadi secara terbatas kepada:

    1. Mitra Restoran/Kafe — hanya data minimum yang diperlukan untuk pelaksanaan acara, misalnya nama depan, jumlah peserta dalam kelompok, dan informasi pantangan makanan untuk keperluan penyajian. Data sensitif tidak diteruskan kecuali relevan secara operasional.

    2. Prosesor Data Pribadi (Penyedia Layanan Teknologi) yang memroses data atas nama kami berdasarkan perjanjian pengolahan data (data processing agreement), antara lain:

      • Supabase (penyimpanan basis data dan autentikasi);
      • Google (Google OAuth dan layanan analitik);
      • Penyedia payment gateway;
      • Penyedia layanan pesan WhatsApp dan email transaksional.
    3. Otoritas yang berwenang, apabila diwajibkan oleh hukum, perintah pengadilan, atau perintah otoritas yang sah.

    4. Pihak ketiga dalam rangka transaksi korporat, misalnya merger, akuisisi, atau restrukturisasi — dengan tetap menjaga perlindungan sesuai Kebijakan Privasi ini atau setara.

    Pasal 7 — Transfer Data Lintas Batas Negara

    1. Beberapa Prosesor Data Pribadi kami memiliki infrastruktur yang berlokasi di luar wilayah Republik Indonesia, termasuk:

      • Supabase — infrastruktur utama berlokasi di Amerika Serikat dan/atau wilayah lain;
      • Google — infrastruktur global, termasuk Amerika Serikat dan wilayah lain;
      • Penyedia komunikasi WhatsApp dan email — lokasi bervariasi sesuai penyedia.
    2. Transfer Data Pribadi ke luar wilayah Republik Indonesia dilakukan sesuai Pasal 56 UU PDP, dengan memastikan: a. Negara tujuan memiliki tingkat pelindungan Data Pribadi yang setara atau lebih tinggi; atau b. Penerapan pelindungan Data Pribadi yang mengikat dan memadai melalui perjanjian pengolahan data dan pengamanan teknis; dan/atau c. Persetujuan dari Subjek Data Pribadi atas transfer tersebut.

    3. Dengan terus menggunakan Layanan, Pengguna memahami dan menyetujui transfer Data Pribadi lintas batas negara sebagaimana dijelaskan di atas.

    Pasal 8 — Jangka Waktu Penyimpanan Data

    | Kategori Data | Jangka Waktu Penyimpanan | |---|---| | Data akun dan profil (akun aktif) | Selama akun aktif | | Data akun setelah penghapusan akun | Dihapus dalam 30 hari kalender, kecuali data yang wajib disimpan untuk kewajiban hukum/pajak | | Data transaksi dan keuangan | 10 tahun sesuai ketentuan akuntansi dan perpajakan Indonesia | | Dokumentasi acara (foto/video) yang dipublikasikan | Selama masih relevan untuk promosi, tunduk pada permintaan penghapusan sesuai Pasal 9 Syarat dan Ketentuan | | Log teknis dan data cookie | Maksimum 12 bulan | | Data komunikasi pemasaran (opt-in) | Sampai Pengguna melakukan opt-out |

    Data dihapus atau dianonimkan secara aman setelah jangka waktu penyimpanan berakhir, kecuali diwajibkan lain oleh hukum.

    Pasal 9 — Keamanan Data

    Kami menerapkan langkah-langkah teknis dan organisasional yang wajar dan proporsional untuk melindungi Data Pribadi, termasuk:

    1. Enkripsi data saat transmisi (TLS/HTTPS) dan saat penyimpanan (encryption at rest);
    2. Kontrol akses berbasis peran (role-based access control) — akses dibatasi hanya pada personel yang perlu mengetahui;
    3. Autentikasi multi-faktor untuk akses administratif;
    4. Audit keamanan berkala dan pembaruan sistem;
    5. Pelatihan kesadaran privasi dan keamanan bagi tim kenal.id;
    6. Perjanjian pengolahan data dengan setiap Prosesor Data Pribadi.

    Meskipun demikian, tidak ada sistem yang sepenuhnya bebas risiko. Kami terus memperbarui standar keamanan kami sejalan dengan perkembangan praktik terbaik industri.

    Pasal 10 — Hak-Hak Subjek Data Pribadi

    Sesuai Pasal 5 sampai dengan Pasal 13 UU PDP, Pengguna sebagai Subjek Data Pribadi memiliki hak-hak berikut:

    1. Hak untuk mendapatkan informasi tentang kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan Data Pribadi, dan akuntabilitas pihak yang meminta Data Pribadi;
    2. Hak untuk melengkapi, memperbarui, dan/atau memperbaiki Data Pribadi yang tidak akurat;
    3. Hak untuk mengakses dan memperoleh salinan Data Pribadi;
    4. Hak untuk mengakhiri pemrosesan, menghapus, dan/atau memusnahkan Data Pribadi;
    5. Hak untuk menarik kembali persetujuan atas pemrosesan Data Pribadi;
    6. Hak untuk mengajukan keberatan atas tindakan pengambilan keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan secara otomatis, termasuk profiling, yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan;
    7. Hak untuk menunda atau membatasi pemrosesan Data Pribadi secara proporsional sesuai dengan tujuan pemrosesan;
    8. Hak untuk menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran pemrosesan Data Pribadi;
    9. Hak atas portabilitas Data Pribadi — memperoleh dan/atau menggunakan Data Pribadi tentang dirinya dari Pengendali Data Pribadi dalam bentuk yang sesuai dengan struktur dan/atau format yang lazim digunakan atau dapat dibaca oleh sistem elektronik.

    Pasal 11 — Pemrosesan Otomatis dan Profiling

    1. kenal.id melakukan pemrosesan otomatis secara terbatas untuk: a. Matchmaking DWS berdasarkan atribut profil seperti usia, minat, dan lokasi; b. Penyaringan awal eligibility pendaftar PDN (contoh: verifikasi batas usia).

    2. Keputusan akhir dalam seleksi on-stage pitcher PDN melibatkan tinjauan manusia oleh tim kenal.id, bukan semata-mata keputusan otomatis.

    3. Pengguna berhak mengajukan keberatan atas pemrosesan otomatis yang menimbulkan akibat hukum atau berdampak signifikan, sesuai hak pada Pasal 10 ayat (6) Kebijakan Privasi ini.

    Pasal 12 — Cookies dan Teknologi Pelacakan

    1. Kami menggunakan cookies dan teknologi serupa untuk: a. Cookies esensial — diperlukan untuk fungsi login, keamanan sesi, dan operasi dasar platform; b. Cookies analitik — untuk memahami pola penggunaan dan meningkatkan Layanan; c. Cookies pemasaran — hanya digunakan dengan persetujuan Pengguna.

    2. Pengguna dapat mengatur preferensi cookies melalui pengaturan browser masing-masing. Pemblokiran cookies esensial dapat menyebabkan sebagian fitur platform tidak berfungsi.

    Pasal 13 — Komunikasi Pemasaran

    1. Kami hanya mengirim komunikasi pemasaran kepada Pengguna yang telah memberikan persetujuan eksplisit (opt-in).
    2. Pengguna dapat berhenti berlangganan (opt-out) kapan saja melalui: a. Tautan unsubscribe dalam email pemasaran; b. Balasan "STOP" pada pesan WhatsApp pemasaran; c. Pengaturan preferensi pada akun kenal.id; d. Permintaan langsung melalui ops@kenal.id.
    3. Komunikasi transaksional (konfirmasi, pengingat acara, informasi akun) tidak tergantung pada opt-in pemasaran karena bersifat esensial untuk pelaksanaan perjanjian.

    Pasal 14 — Pelaksanaan Hak Subjek Data

    1. Untuk menggunakan hak-hak yang diatur pada Pasal 10, Pengguna dapat mengajukan permintaan melalui:

      • Email: ops@kenal.id dengan subjek "Permintaan Hak Subjek Data"
      • Menyertakan: nama, email akun, jenis permintaan secara spesifik, dan bukti identitas bila diperlukan untuk verifikasi.
    2. Waktu tanggapan: a. Konfirmasi penerimaan: maksimum 3 (tiga) Hari Kerja; b. Pelaksanaan atau tanggapan final: maksimum 3 x 24 jam untuk permintaan standar sesuai batasan UU PDP; dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender untuk permintaan kompleks, dengan pemberitahuan apabila perpanjangan waktu diperlukan.

    3. Penolakan permintaan dapat dilakukan apabila: a. Identitas pemohon tidak dapat diverifikasi; b. Permintaan bertentangan dengan kewajiban hukum kenal.id; c. Permintaan bersifat berlebihan atau tidak berdasar.

    4. Alasan penolakan akan disampaikan secara tertulis kepada pemohon.

    Pasal 15 — Pemberitahuan Pelanggaran Data

    Sesuai Pasal 46 UU PDP, dalam hal terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, kami akan:

    1. Memberitahukan Subjek Data Pribadi yang terdampak secara tertulis dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak diketahui;
    2. Memberitahukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi atau otoritas berwenang dalam jangka waktu yang sama;
    3. Menjelaskan: a. Data Pribadi yang terungkap; b. Kapan dan bagaimana insiden terjadi; c. Upaya penanganan dan pemulihan yang telah/akan dilakukan; d. Saran mitigasi risiko bagi Subjek Data Pribadi.

    Pasal 16 — Anak di Bawah Umur

    1. Layanan kenal.id tidak diperuntukkan bagi anak di bawah umur:
      • Batas minimum 18 tahun untuk DWS;
      • Batas minimum 21 tahun untuk PDN.
    2. Kami tidak secara sengaja mengumpulkan Data Pribadi anak.
    3. Apabila kami menyadari bahwa Data Pribadi anak telah terkumpul tanpa persetujuan orang tua atau wali yang sah, Data Pribadi tersebut akan segera dihapus.
    4. Orang tua atau wali yang menemukan bahwa anaknya telah memberikan Data Pribadi kepada kenal.id dapat menghubungi kami melalui ops@kenal.id untuk permintaan penghapusan.

    Pasal 17 — Perubahan Kebijakan Privasi

    1. Kami dapat memperbarui Kebijakan Privasi ini secara berkala untuk mencerminkan perubahan dalam praktik pemrosesan, teknologi, atau peraturan yang berlaku.
    2. Perubahan material akan diberitahukan kepada Pengguna sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kalender sebelum perubahan berlaku, melalui email dan/atau notifikasi di platform.
    3. Perubahan minor diumumkan melalui pembaruan pada halaman Kebijakan Privasi.
    4. Versi terbaru Kebijakan Privasi yang tersedia di platform kenal.id merupakan versi yang berlaku.

    Pasal 18 — Kontak Pengendali Data Pribadi

    Untuk pertanyaan, permintaan hak Subjek Data Pribadi, atau keluhan terkait Kebijakan Privasi ini, hubungi:

    PT Berkenalan Sukses Gemilang (Pengendali Data Pribadi)

    • Email: ops@kenal.id
    • WhatsApp: +62 898-6617-676 atau +62 877-2419-9860

    Pengguna juga berhak mengajukan keluhan kepada Lembaga Pelindungan Data Pribadi atau otoritas berwenang terkait lainnya sesuai ketentuan UU PDP.


    Dokumen ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan merupakan versi yang mengikat. Apabila tersedia terjemahan, versi Bahasa Indonesia adalah yang berlaku dalam hal terjadi perbedaan penafsiran.

    — akhir dokumen —